1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
2. Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
3. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)
4. Fotocopy KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar)
5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang
6. Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga
7. Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap POS)
8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
2. Surat Kematian Pewaris
3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat
4. Fotocopy KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku
5. Fotocopy Kartu Keluarga (Ahli Waris)
6. Fotocopy Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris
7. Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris
8. Persyaratan nomor 2 - 7 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
9. Membayar Panjar Biaya Perkara.
1. Surat Permohonan/ Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)
2. Fotocopy KTP para Pemohon (Orang Tua)
3. Fotocopy Surat Nikah Pemohon (Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai, Surat Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda Mati)
4. Surat Penolakan dari KUA
5. Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA (N1)
6. Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Ijasah Calon Mempelai
7. Persyaratan nomor 2 - 6 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
2. Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA setempat
3. Surat Keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa setempat
4. Fotocopy KTP Para Pemohon (suami istri yang masih berlaku)
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Persyaratan nomor 2 - 5 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
7. Membayar Panjar Biaya Perkara.
1. Surat Permohonan/ Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)
2. Surat Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (N8) dan Penolakan (N9) dari KUA
3. Fotocopy KTP Pemohon (masih berlaku)
4. Fotocopy Istri Pertama (masih berlaku)
5. Fotocopy Istri Kedua (masih berlaku)
6. Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan untuk dipoligami dari istri pertama, yang nantinya ditanda tangani oleh Termohon
7. Menyerahkan Surat Pernyataan siap berlaku adil, yang nantinya ditanda tangani oleh Pemohon
8. Menyerahkan Surat Keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu (bermaterai) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan
9. Menyerahkan Surat Keterangan penghasilan (bermaterai) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari tempat bekerja (Bendahara bagi PNS, Kepala Desa/Lurah bagi Wiraswasta)
10. Fotocopy Surat Keterangan Status Pemohon dan Calon Istri Kedua (Surat Keterangan Perawan dari Kepala Desa, Akta Cerai untuk yang berstatus janda cerai, Surat Keterangan Kematian untuk yang berstatus janda mati)
11. Surat ijin dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai Pegawai Negeri, baik Sipil maupun TNI/POLRI)
12. Persyaratan nomor 2 - 10 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
13. Membayar Panjar Biaya Perkara.
1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian
4. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan bahwa Akta Cerai tersebut belum digunakan untuk menikah lagi.